WANITA WAJIB BACA!!! INILAH HUKUM FIQIH MEMAKAI PENSIL ALIS DALAM ISLAM.. SIMAK PENJELASANNYA DI BAWAH INI,, JANGAN LUPA SHARE YA - PETA INFORMASI

WANITA WAJIB BACA!!! INILAH HUKUM FIQIH MEMAKAI PENSIL ALIS DALAM ISLAM.. SIMAK PENJELASANNYA DI BAWAH INI,, JANGAN LUPA SHARE YA

Mempercantik wajah dengan pensil alis sudah menjadi hal 
yang wajar untuk wanita masa kini. Sebagian besar mereka akan cemas dan merasa tak percaya diri dengan penampilan polos tanpa alis buatan. Hmm, apakah Islam membolehkan wanita mengukir alisnya dengan pensil alis? Coba kita cari tahu dalam uraian di bawah ini. 


Hukum Fiqih Menggunakan Pensil Alis 

“Allah melaknat wanita yang bikin tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang memohon dicukurkan. ” (HR Muslim) 

Dari hadits itu dapat di ketahui bahwa yang dilarang yaitu bikin tato (sulam alis) atau mencukur alis (sedikit ataupun banyak), sedangkan menggunakan pensil alis masih di ijinkan selama tak mencukur atau mentato seperti yang dilarang dalam hadits. 

Sayangnya, mengerik atau mencukur alis adalah salah satu andalan wanita dalam berhias. Berbagai cara dilakukan oleh kaum wanita ini, mengerik alis lalu melukisnya dengan pensil atau bahkan juga melakukan teknik sulam alis yang akhir-akhir ini jadi trend baru di kelompok masyarakat. 

Hati-hati Sahabat Ummi, ini termasuk juga dalam bentuk tabarruj yang banyak dilakukan oleh wanita jahiliyyah jaman dulu. Bahkan juga mengerik alis lalu melukisnya dengan pensil merupakan salah satu bentuk bentuk tabarruj jahiliyah al-uula yang dilarang oleh Allah. 

Oleh karena itu, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam juga sudah memperingatkan bahkan juga melaknat wanita yang mengerik alis sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, 

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, yang mencukur bulu alisnya atau memohon dicukurkan, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah. ” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Sejatinya Allah menumbuhkan rambut (bulu) di beberapa bagian tubuh manusia. Di antara rambut itu ada yang diperintahkan untuk di hilangkan, ada pula yang diperintahkan untuk dibiarkan dan dipelihara. Rasulullah memberikan tuntunan dalam melindungi atau menghilangkan rambut bulunya. Seorang mukmin dituntut untuk bisa mengikuti tuntunan itu, baik dalam membiarkan rambut (bulu) nya, atau saat mencukur atau menghilangkannya. Karena ia ittiba’ (ikuti) tuntunan Rasulullah, jadi perbuatannya itu bisa bernilai ibadah yang mendapatkan kecintaan dan ampunan Allah. 

Satu hal yang paling utama, jangan sampai hasrat kita mempercantik diri malah menjadi boomerang dan bikin kita dikategorikan mengubah ciptaan Allah. Allah beberapa jelas akan melaknat hamba-nya yang berbuat sepertini ini. Na'udzubillah. 
Diberdayakan oleh Blogger.