WANITA WAJIB BACA!!! INILAH HUKUMNYA BILA MEMAKAI JILBAB DI LUAR RUMAH DAN LEPAS JILBAB DI DALAM RUMAH.. SIMAK PENJELASANNYA DI BAWAH INI,, BANTU SHARE YA - PETA INFORMASI

WANITA WAJIB BACA!!! INILAH HUKUMNYA BILA MEMAKAI JILBAB DI LUAR RUMAH DAN LEPAS JILBAB DI DALAM RUMAH.. SIMAK PENJELASANNYA DI BAWAH INI,, BANTU SHARE YA


Manusia itu terlahir sebagai makhluk yang tidak tahu apa-apa. Namun Allah memberinya akal sebagai modal untuk mempelajari ilmu. Pengetahuan menjadi bekal untuk beramal. 

Dengan mengetahui bumbu dapur dan tehnik memproses makanan, seorang insya Allahakan lihai dalam memasak. 

Dengan kemampuan membaca, seorang anak insya Allah bisa memperluas cakrawala melalui berbagai buku. 

Dengan mengetahui ilmu medis, seorang dokter insya Allah akan mampu mengobati pasien. 

Dengan ilmu teknik, seorang ilmuwan insya Allah bisa membangun jembatan yang kokoh. 

Demikian juga dengan ilmu agama. Hari ini mungkin saja kita sudah tahu perkara A, maka kita mengamalkannya. Lalu besok, kita tahu perkara B, lalu kita mengamalkannya. Begitulah terus sampai kita meninggal dunia. Ilmu itu bermanfaat karena berbuah amal salih. Apa fungsinya ilmu bila tak diamalkan? 

18 golongan orang 

Jilbab yaitu salah satu syariat Islam yang bermanfaat melindungi kehormatan wanita. Semua aurat ditutup dari pandangan lelaki yang bukan mahram, di mana juga itu. 

Oleh sebab itu, 

وَقُل لِّل�'مُؤ�'مِنَاتِ يَغ�'ضُض�'نَ مِن�' أَب�'صَارِهِنَّ وَيَح�'فَظ�'نَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُب�'دِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِن�'هَا وَل�'يَض�'رِب�'نَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُب�'دِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَو�' آبَائِهِنَّ أَو�' آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَو�' أَب�'نَائِهِنَّ أَو�' أَب�'نَاء بُعُولَتِهِنَّ أَو�' إِخ�'وَانِهِنَّ أَو�' بَنِي إِخ�'وَانِهِنَّ أَو�' بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَو�' نِسَائِهِنَّ أَو�' مَا مَلَكَت�' أَي�'مَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَي�'رِ أُو�'لِي ال�'إِر�'بَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّف�'لِ الَّذِينَ لَم�' يَظ�'هَرُوا عَلَى عَو�'رَاتِ النِّسَاء وَلَا يَض�'رِب�'نَ بِأَر�'جُلِهِنَّ لِيُع�'لَمَ مَا يُخ�'فِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا ال�'مُؤ�'مِنُونَ لَعَلَّكُم�' تُف�'لِحُونَ 

“Katakanlah pada beberapa wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, serta k3m4luannya, dan jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya, terkecuali yang (biasa) terlihat dari kepadanya. Dan sebaiknya mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka. Dan jangan sampai memperlihatkan perhiasannya kecuali pada suami mereka, bapak mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putra-putra saudara lelaki mereka, putra-putra saudara wanita mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki hasrat (pada wanita), atau anak-anak yang belum tahu mengenai aurat wanita. Dan jangan sampai mereka memukulkan kaki mereka agar di ketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah anda sekalian pada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar anda beruntung. ” (QS. An-Nur : 31)  

Ayat di atas merinci beberapa orang. Seorang wanita muslimah bisa melepas jilbab di hadapan mereka. Mari kita runut kembali : 

Suami. 
Bapak. 
Bapak suami (mertua). 
Putra (anak lelaki kandung). 
Putra suami (anak lelaki tiri). 
Saudara lelaki. 
Putra saudara lelaki (keponakan lelaki dari saudara lelaki). 
Putra saudara wanita (keponakan lelaki dari saudara wanita). 
Wanita-wanita Islam. 
Budak-budak. 
Pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan (pada wanita) *) 
Anak-anak yang belum tahu mengenai aurat wanita. 

حُرِّمَت�' عَلَي�'كُم�' أُمَّهَاتُكُم�' وَبَنَاتُكُم�' وَأَخَوَاتُكُم�' وَعَمَّاتُكُم�' وَخَالاَتُكُم�' وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخ�'تِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَر�'ضَع�'نَكُم�' وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُم�' وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَل�'تُم بِهِنَّ فَإِن لَّم�' تَكُونُوا�' دَخَل�'تُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَي�'كُم�' وَحَلاَئِلُ أَب�'نَائِكُمُ الَّذِينَ مِن�' أَص�'لاَبِكُم�' وَأَن تَج�'مَعُوا�' بَي�'نَ الأُخ�'تَي�'نِ إَلاَّ مَا قَد�' سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً 

“Diharamkan atas anda (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita, saudara-saudara ibumu yang wanita, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki, anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita, ibu-ibumu yang menyusui anda, saudara wanita sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda campuri. Namun bila anda belum campur dengan isterimu itu (dan sudah anda ceraikan) jadi tak berdosa anda mengawininya ; (serta diharamkan bagimu) 

isteri-isteri anak kandungmu (menantu) ; serta menghimpunkan (dalam perkawinan) dua wanita yang bersaudara, terkecuali yang sudah berlangsung pada saat lampau. Sebenarnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ” (QS. An-Nisa : 23) 

Mengenai pada surat An-Nisa diatas, dijelaskan wanita sebagai mahram untuk seseorang lelaki. Mari kita runut kembali. 

Ibu. 
Anak wanita. 
Saudara wanita. 
Saudara bapakmu yang wanita (tante/bibi). 
Saudara ibumu yang wanita (tante/bibi). 
Anak wanita dari saudaramu yang lelaki (keponakan wanita). 
Anak wanita dari saudaramu yang wanita (keponakan wanita). 
Ibu susuan. 
Saudara wanita sepersusuan. 
Mertua wanita (ibu mertua). 
Anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang sudah anda campuri (anak tiri yang ibunya sudah dinikahi oleh sang lelaki serta sudah dia setubuhi dalam ikatan nikah itu). 

Dari perincian dalam surat An-Nisa itu, dapat dipahami kalau mahram untuk seseorang wanita yaitu : 

Anak lelaki kandung. 
Bapak kandung. 
Saudara lelaki kandung. 
Keponakan lelaki. 
Om/paman. 
Anak susuan. 
Saudara lelaki sepersusuan. 
Menantu lelaki. 

Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lantas terkait tubuh dengan suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita). 

Untuk tahu dihadapan siapapun seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbabnya, surat An-Nur : 31 serta surat An-Nisa : 23 sama-sama lengkapi keduanya. Oleh karenanya, apabila kita padukan keduanya, jadi dapat kita kenali kalau seseorang wanita muslimah bisa melepas jilbabnya dihadapan : 

Suami. 
Bapak kandung. 
Bapak suami (mertua). 
Putra-putra (anak lelaki). 
Putra-putra suami (anak tiri). 
Saudara lelaki kandung. 
Putra-putra saudara lelaki (keponakan lelaki). 
Putra-putra saudara wanita (keponakan lelaki). 
Anak lelaki kandung. 
Om/paman. 
Anak susuan. 
Saudara lelaki sepersusuan. 
Menantu lelaki. 

Bapak tiri (Ibu si anak wanita sudah menikah lalu terkait tubuh dengan suami barunya itu. Dengan hal tersebut, si bapak tiri sudah jadi mahram untuk si anak wanita. Tetapi, apabila si ibu serta suami barunya si bapak tiri itu belum terkait tubuh lantas pada akhirnya bercerai, jadi si bapak tiri bukanlah mahram untuk si anak wanita). 

Terkecuali 14 orang mahram itu, ada lagi beberapa orang yang dihadapannya seorang wanita muslimah bisa buka jilbab, yakni : 

Wanita-wanita Islam. 
Budak-budak. 
Pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki hasrat (pada wanita). 
Anak-anak yang belum tahu mengenai aurat wanita. 
Dengan demikian, totalnya menjadi 18 kelompok orang. 

Berjilbab tanpa mengetahui tempat 

Hanya di hadapan 18 kelompok di atas saja seorang wanita muslimah bisa buka jilbabnya. Mengenai di hadapan selainnya, jadi aurat harus ditutup. Itu berlaku dimana juga, tanpa ada mengetahui tempat ; didalam ataupun diluar rumah. 

Bila ada lelaki non mahram didalam rumah, sang muslimah harus tutup auratnya supaya tidak tampak oleh si lelaki. Tetapi bila si lelaki telah pergi, dia bisa kembali melepas jilbabnya. 

Misalnya dalam sehari-harinya : 

– Hindun serta suaminya kehadiran tamu, sepasang suami-istri. Hindun harus berjilbab serta tutup auratnya saat ada dihadapan tamunya itu. 

– Zainab, bapak, serta ibunya berkunjung ke rumah kakak wanita Zainab yang sudah menikah. Sepanjang sebagian jam mereka ada disana. Abang ipar Zainab tidaklah mahram untuk Zainab, hingga Zainab tetaplah harus tutup aurat saat dihadapan abang iparnya, walau itu didalam rumah kakaknya sendiri. 

– Sarah tengah ada di kamar saat adik lelakinya datang berbarengan rekan lelakinya. Mereka berdua lalu masuk rumah serta duduk mengobrol di ruangan tamu. Kamar Sarah ada di samping ruangan tamu, hingga pintu kamarnya tersambung dengan ruangan tamu. Karena itu, apabila Sarah menginginkan keluar kamar waktu itu, dia harus berjilbab serta tutup aurat lantaran rekan adiknya tengah ada di ruangan tamu. 

– Maryam selalu menyapu pekarangan tempat tinggalnya tiap-tiap pagi. Pekarangan rumah itu pas ada di pinggir jalan ; kendaraan lalu-lalang disana. Dengan hal tersebut, Maryam harus berjilbab serta tutup aurat saat menyapu pekarangan tempat tinggalnya. 

Jadi, seseorang muslimah harus kenakan jilbab serta tutup auratnya apabila ada lelaki yang bukanlah mahramnya atau orang yg tidak termasuk dalam 18 kelompok yang sudah kita katakan diatas. Itu harus dikerjakan didalam rumah ataupun diluar rumah. 

Mudah-mudahan menjadi ilmu yang berguna. 

– 

Catatan : 

*) mengenai poin pelayan lelaki yang tidak memiliki hasrat pada wanita (’التَّابِعِينَ غَي�'رِ أُو�'لِي ال�'إِر�'بَةِ مِنَ الرِّجَال ’) ada 3 kriterianya, yakni : 

lelaki baligh (Allah sebut rijal), 
hidupnya bergantung ke orang lain (tak bisa mandiri), 
tak memiliki syahwat pada wanita. Seperti orang ideot, orang impoten yang tidak miliki g4ir4h, atau orang gila. (Tafsir as-Sa’di, 566)
Diberdayakan oleh Blogger.