MOHON SEBARKAN!!! BENARKAH IJAB QABUL HARUS SATU NAFAS?? INI PENJELASANNYA...... - PETA INFORMASI

MOHON SEBARKAN!!! BENARKAH IJAB QABUL HARUS SATU NAFAS?? INI PENJELASANNYA......


Pernikahan yaitu peristiwa sakral dalam kehidupan sesorang. Salah 
satu yang menandai kesakralannya adalah waktu prosesi ijab yang di ucapkan ayah sang wanita dan qabul yang di ucapkan pria yang akan menjadi suami. 

Benarkah Ijab Qabul Harus Satu Nafas? Ini Penjelasanya 

Hal cukup unik terjadi dimasyarakat, bahwa ketika pria mengucapkan qabul, maka harus dilakukan dengan satu nafas. Berarti, tak bisa mengucapkannya sepatah-sepatah dan harus terdengar lantang. Hal ini cukup menjadi beban untuk beberapa pria. 

Di dalam perasaan gugup untuk menempuh hidup baru, mereka juga harus berusaha agar bisa lancar mengucapkannya dalam satu nafas. Lalu seperti apa pandangan Islam pada hal ini? Benarkah sesuai dengan yang dianjurkan, atau cuma budaya di daerah spesifik saja? 

Nyatanya tak ada firman Allah atau Sunnah Nabi yang memerintahkan supaya mengucapkan ijab qabul dalam satu nafas. Bahkan juga, aturan ini dinilai berlebihan oleh para ulama. Di bawah ini beberapa pendapat yang bisa membantu memahami bagaimana syarat dari Ijab Qabul itu. 

1. Ijab Qabul Harus Di ucapkan dalam Satu Majelis 
Para ulama setuju bila Ijab Qabul harus dilakukan dalam satu majelis. Berarti pada Orang tua wanita serta calon mempelai tak ada terpisah, tetapi ada pada satu tempat dan kondisi yang sama. Dalam satu keadaan misalnya, bila Ijabnya dilakukan di rumah wali wanita, maka qabulnya tak bisa disambung di tempat lain. Hal semacam ini tak sah. Dalam kitab Fikih 4 madzhab dinyatakan, 

”Para ulama 4 madzhab sepakat ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis akad. Hingga andaikan wali mengatakan, ’Saya nikahkan anda dengan putriku’ lantas mereka berpisah sebelumnya suami menyampaikan, ’Aku terima’. Lalu di majlis yang lain atau di tempat lain, dia baru menyatakan menerima, ijab qabul ini tak sah. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). 

2. Qabul Bisa Disegerakan serta Bisa Ada Jeda dari Ijab 
Prasyarat ke dua yaitu perkataan qabul ‘saya trima 
nikahnya’ harus segera di ucapkan setelah wali mengatakan Ijab. Tetapi ulama berbeda pandangan mengenai hal semacam ini. Ada yang menyampaikan bisa ada jeda, asalkan masih dalam satu majelis. Seperti Imam Hanafi dan Hambali yg tidak mengisyaratkan harus segera mengatakan qabul tanpa jeda. Namun demikian harus dalam satu majelis dan tak memutuskan konteks pembicaraan. 

”Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa ’segera’ bukan syarat, selama masih dalam satu majlis. Tetapi bila salah satu sibuk melakukan aktivitas lain, yang memutus konteks pembicaraan, akad nikah tak sah. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). 

Imam Ibnu Qudamah – ulama hambali – menyampaikan, 
“Apabila kalimat qabul tak segera di sampaikan setelah ijab, akad tetap sah. Selama masih dalam satu majlis, serta mereka tak menyibukkan diri hingga tak akan membicarakan akad. Karena hukum satu majlis yaitu hukum yang sesuai sama konteks akad. ” (al-Mughni, 7/81). 

Tetapi ada juga ulama yang mengharuskan untuk segera menjawab ijab tanpa ada jeda terlebih dahulu. Pendapat ini berdasarkan ulama Syafiiyah dan Malikiyah kalau tak bisa ada pemisah, selain jeda enteng yang tidak sampai di kira pemisah pada ijab serta qabul. 

”Syafiiyah dan Malikiyah mempersyaratkan harus segera. Tetapi tidak jadi masalah bila ada pemisah enteng, yang tidak sampai di kira sudah memutus sikap ’segera’ dalam menyampaikan qabul. ” (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 4/16). 

”Jika pada ijab serta qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah serta shalawat, umpamanya, seorang wali menyampaikan, ’Saya nikahkan anda. ’ Lalu suami mengatakan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya. ’ Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, (pertama) Nikah sah. Serta ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah serta shalawat disyariatkan saat akad, hingga tak menghalangi keabsahannya. Seperti orang yang melakukan tayamum di sela-sela pada dua shalat yang dijamak. (ke-2) tak sah. Karena dia memisahkan antara ijab serta qabul, hingga akad nikah tak sah. ” (Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35). 

Berdasarkan keterangan di atas, maka tidak ada syarat bahwa pengucapan Ijab Qabul harus satu nafas. Tetapi bila hal itu sudah menjadi budaya serta rutinitas, jadi tidak ada salahnya dilakukan, karena tak bertentangan dengan juga prasyarat sahnya Ijab Qabul. Sebagian kelompok menilainya bila aturan satu nafas ini dilakukan untuk menunjukkan iktikad baik pada ke dua belah pihak walau tak ada ketentuan yang mengharuskannya. 
Diberdayakan oleh Blogger.