BANTU SHARE YA!!! SEBELUM MENIKAH, PERNAH B3RZ!N4 BEBERAPA KALI, BAGAIMANAH HUKUM NYA?? - PETA INFORMASI

BANTU SHARE YA!!! SEBELUM MENIKAH, PERNAH B3RZ!N4 BEBERAPA KALI, BAGAIMANAH HUKUM NYA??


Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, 
maaf bertanya. 

Kami menikah tiga tahun lalu kami menikah. Tetapi sebelumnya itu—kami beristigfar kepada Allah SWT—pernah melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan. Sekarang kami memiliki dua orang anak. 

Sebelum Menikah, Pernah Berzina Beberapa Kali, Bagaimana Hukum nya? 

Kami pernah membaca beberapa referensi, bahwa pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah serta kalau hal itu mesti dibatalkan karena yang melakukan, dalam hal ini kami, tak bertobat sebelum menikah. Namun, sekarang kami menyesali perbuatan zina itu. 

Apa yang harus kami lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami sekarang serta lalu mengulanginya tanpa memerlukan ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni oleh Allah SWT karena ketidaktahuan kami? 

Semua yang ingin kami lakukan sekarang ini yaitu menjalani kehidupan pernikahan bersih yang mengasyikkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya mendapatkan menstruasi sekali jadi bisa di pastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan ketika saya dan suami benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya. 

Wassalam. 

NY 

Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Berikut adalah penjelasan yang kami kutip dari website islamqa. ca. 

Tak bisa untuk laki-laki pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala. 

الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَو�' مُش�'رِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَو�' مُش�'رِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى ال�'مُؤ�'مِنِينَ (سورة النو
Diberdayakan oleh Blogger.